MEDIA PAKUAN - 33 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat terpaksa dikandangkan personil gabungan Polres Sukabumi Kota.
Kendaraan roda dua berknalpot brong diamankan dalam serangkaian penyergapan yang dikemas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.
Para pengendaraan tidak berkutik ketika petugas menyergap dan menggiring diperiksaan dokumen kendaraannya.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Mauritania yang Jarang Diketahui, Kekeringan dan Ketahanan Pangan?
Mereka dinyatakan telah melanggar lalulintas karena menggunakan knalpot brong
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyebut beberapa kegiatan KRYD telah dilakukan.
Langkah tersebut merupakan upaya pihak kepolisian mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kejahatan jalanan.
Baca Juga: Link Live Streaming Vietnam VS Indonesia pada SEA VLeague Putaran Ke 2 :Sekarang di Moji
" Langkah yang dilakukan polisi upaya preventif dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Terutama aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,"katanya.