Gunakan Knalpot Brong, 33 Unit kendaraan Roda Dua Dikandangkan di Mapolres Sukabumi Kota, Astuti: Ditilang!

- 28 Juli 2023, 15:09 WIB
Personil Polres Sukabumi Kota, tengah memeriksa pengendaraan kendaraan roda dua
Personil Polres Sukabumi Kota, tengah memeriksa pengendaraan kendaraan roda dua /Ahmad Rayadi/

MEDIA PAKUAN - 33 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat  terpaksa dikandangkan personil  gabungan Polres Sukabumi Kota.

Kendaraan roda dua berknalpot brong  diamankan dalam serangkaian penyergapan yang dikemas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.

Para pengendaraan tidak berkutik ketika petugas menyergap dan menggiring diperiksaan dokumen kendaraannya.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Mauritania yang Jarang Diketahui, Kekeringan dan Ketahanan Pangan?

Mereka dinyatakan telah melanggar lalulintas karena menggunakan knalpot brong

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyebut beberapa kegiatan KRYD telah dilakukan.

Langkah tersebut merupakan upaya pihak kepolisian  mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kejahatan jalanan.

Baca Juga: Link Live Streaming Vietnam VS Indonesia pada SEA VLeague Putaran Ke 2 :Sekarang di Moji

" Langkah yang dilakukan polisi upaya preventif dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Terutama aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,"katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x