Disergap Buser Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Pemuda Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya Tak Berkutik

- 2 Agustus 2023, 11:41 WIB
 Foto Ilustrasi narkoba, pemuda Cikole ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota
Foto Ilustrasi narkoba, pemuda Cikole ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /Hamsah/Antara News

 

MEDIA PAKUAN - Personil buru sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan AA (22 tahun), warga gang Pelita Cikole Sukabumi.

Pemuda tersebut ditangkap dalam serangkaian penyergapan karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa ijin.

Pemuda tanggung  ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Usai Pindah Lapak ke Shopee Live, dr. Richard Lee Langsung Pecahkan Rekor Omset Rp8 Miliar dalam 2,5 Jam

Polisi selain berhasil mengamankan, berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram.

Begitupun ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir turut disitas.

Termasuk  satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

Kepada polisi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg. Barang haram dibeli dan diedarkan secara online  di wilayah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Syahrini Ulang Tahun Ke-41, Reino Barack Beri Ucapan Manis Untuk Istri Tercinta Pakai Bahasa Sunda

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x