Nekat! Persemaian Tanam Ganja Dipekarangan Rumah, Warga Tipar Citamiang Digiring ke Polres Sukabumi Kota

- 28 Juli 2023, 17:46 WIB
Warga Citamiang Kota Sukabumi tengah diperiksa polisi satuan narkoba polres Sukabumi kota
Warga Citamiang Kota Sukabumi tengah diperiksa polisi satuan narkoba polres Sukabumi kota /Ahmad Rayadie/

Yudi mengatakan ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket Persija Jakarta VS Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Karno

"Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x