MEDIA PAKUAN - FP (35 tahun), EYG (36 tahun) dan ASM (38 tahun) warga Tipar Citamiang Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Mereka diamankan dalam serangkaian penggerebekan pasca memperoleh informasi warga terkait tanaman ganja diwilayahnya.
FP tidak hanya bercocok tanam ganja, tapi memiliki sejumlah butir obat berbahaya. FP diamankan di rumahnya di Gang Kresna Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Baca Juga: Hasil Pertandingan SEA VLeague 2023 di Putaran Kedua, Timnas Indonesia Kembali Tumbangkan Vietnam
Ketiga pelaku diamankan di kawasan Desa Selajambe Cisaat Sukabumi. FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya.
Daun ganja kering diproduksi untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.
Baca Juga: Didoakan Ririe Fairus Agar Segera Dikinahi Ayus, Netizen Ke Nissa Sabyan : Cantik Sih, Tapi Sayang
"Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Khusus Kepolisian yaitu Operasi Antik Lodaya 2023," kata Yudi.
Dia mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan sejumlah tanaman ganja.
"Sebenarnya, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen. Tapi tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen, makanya langsung diamankan," katanya.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Montenegro untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Kotor hingga Durmitor National Park
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengaku tanaman tersebut dipersiapkannya untuk memproduksi daun ganja kering.
"Nanti akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya," katanya.
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja tersebut menjadi salah satu target operasi Antik Lodaya 2023.
"Sudah menjadi target kita dalam Operasi Antik Lodaya 2023, makanya kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku tersebut," kata Yudi.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Mauritania yang Jarang Diketahui, Kekeringan dan Ketahanan Pangan?
Dia mengatakan pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba." pungkasnya.
Yudi mengatakan ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
"Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***