MEDIA PAKUAN - FP (35 tahun), EYG (36 tahun) dan ASM (38 tahun) warga Tipar Citamiang Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Mereka diamankan dalam serangkaian penggerebekan pasca memperoleh informasi warga terkait tanaman ganja diwilayahnya.
FP tidak hanya bercocok tanam ganja, tapi memiliki sejumlah butir obat berbahaya. FP diamankan di rumahnya di Gang Kresna Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Baca Juga: Hasil Pertandingan SEA VLeague 2023 di Putaran Kedua, Timnas Indonesia Kembali Tumbangkan Vietnam
Ketiga pelaku diamankan di kawasan Desa Selajambe Cisaat Sukabumi. FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya.
Daun ganja kering diproduksi untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.
Baca Juga: Didoakan Ririe Fairus Agar Segera Dikinahi Ayus, Netizen Ke Nissa Sabyan : Cantik Sih, Tapi Sayang
"Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Khusus Kepolisian yaitu Operasi Antik Lodaya 2023," kata Yudi.