Dampak Covid-19, Pemkot Sukabumi Design Ulang Revisi RPJMD Lima Tahunan

- 26 Agustus 2020, 15:34 WIB
Acara syukuran Hari Koperasi Ke-73 di Kota Sukabumi. / Humpro Kota Sukabumi
Acara syukuran Hari Koperasi Ke-73 di Kota Sukabumi. / Humpro Kota Sukabumi /

MEDIA PAKUAN - Pemkota Sukabumi tengah mempersiapkan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Langkah ini ditujukan sebagai upaya penyesuaian atas perkembangan perekonomian daerah yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menerangkan di masa pandemi ini pemerintah daerah telah menetapkan tiga fase penanganan.

Baca Juga: Lionel Messi Bisa Pergi dari Barcelona, Tapi Ini Syaratnya

Fase pertama ditujukan untuk penanganan sektor kesehatan. Hal tersebut lebih ditujukan pada kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19.

Fase kedua penanganan terhadap perekonomian masyarakat terdampak Covid-19 melalui penguatan jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan langsung tunai.

"Saat ini masuk fase recovery ekonomi. Seiring dengan pelaksanaan pada fase ini pemerintah daerah tengah mendesain revisi RPJMD 2018-2023," tutur Fahmi dalam acara syukuran hari koperasi ke-73 dan yang digelar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda), Rabu 26 Agustus 2020.

Target dari fase recovery pembanguan perekonomian itu diantaranya penguata Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) serta penyehatan koperasi.

Baca Juga: Belum Diketahui Hasil Swab Ratusan Guru, Pembelajaran Tatap Muka Terancam Molor

"Dalam upaya penyehatan koperasi ini kami mendorong agar di setiap kecamatan ada koperasi unggulan yang dihidupkan oleh masyarakat setempat," beber Fami.

Disebutkannya ada banyak hal yang harus dilakukan di masa pandemi saat ini. Diharapkan semua pihak harus siap bertarung dengan keadaan.

"Mari bangkit dan kembangkan potensi jangan kalah dengan situasi melalui kolaborasi terbaik bagaimana dekopinda jadi percontohan bagi daerah lain," tandasnya. ***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x