Sementara polisi akan menetapkan kedua pelaku Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Selain itu, polisi penerapan Pasal 378 KUHP. Mereka mengiming-iming kepada pembeli untuk membeli yang tersebut. Karena mereka diancaman maksimal 4 tahun penjara,"katanya.***
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan