Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk Polres Sukabumi: Uang Dolar AS Setara Rp33 T Disita!

- 9 Juli 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi uang palsu. Dua pelaku diamankan personil Satreskrim Polres Sukabumi
Ilustrasi uang palsu. Dua pelaku diamankan personil Satreskrim Polres Sukabumi /Pixabay/neonlizard/

Sementara polisi akan menetapkan kedua pelaku  Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sebuah Kejutan, Andrey Santos Jadi Bidikan Barcelona untuk Jadi Alternatif Pengganti Sergio Busquets?

"Selain itu, polisi  penerapan Pasal 378 KUHP. Mereka mengiming-iming kepada pembeli untuk membeli yang tersebut. Karena mereka  diancaman maksimal 4 tahun penjara,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah