MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu.
Puluhan gepok uang dolar Amerika dan Belanda palsu berhasil disita pasca 2 pelaku diamankan personil Satreskrim.
Uang dolar Amerika dan dutch Belanda bila di kurs kan ke uang rupiah mencapai Rp33 Triliun itu.
Kini gepokan uang palsu dolar Amerika dan dutch Belanda kini dijadikan barang bukti (BB).
Baca Juga: Link Live Streaming Blacksteel FC VS Giga FC Pada Liga Futsal Profesional :Sekarang di RCTI+
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga. Melalui serangkaian penyelidikan dan penyergapan polisi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu.
S (50 tahun) diamankan di kawasan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 12 gepok uang palsu jenis dollar Amerika dan mata uang Belanda
Baca Juga: Story dan Build Xiao Genshin Impact untuk DPS yang Lengkap dengan Senjata hingga Artefak Terbaik
Sedangkan T (47), berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi diwilayah Bogor.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 gepok uang dolar dimana pecahannya satu lembar itu, 1 juta dollar
Uang Dolar palsu setara Rp15 T kini turut serta diamankan polisi.
Baca Juga: Link Live Streaming Pendekar United VS IPC Pelindo Pada Liga Futsal Profesional :Sekarang
"Kedua tersangka pengedar uang palsu telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Maruly mengatakan uang palsu dollar memiliki kualitas cukup baik. Apalagi saat diperiksa dengan menggunakan mesin X-ray terdapat benang pengaman
"Hasil X-ray ini lembaran dollar memiliki benang pengaman. Begitupun kualitas kertas sangat mirip dan memiliki kualitas hampur sebanding,"katanya.
Maruly mengatakan polisi masih melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan. Apalagi tercium ada pelaku lain yang diyakini melakukan langkah serupa.
"Kami masih mendalami keterlibatan orang asing yang sengaja mencetak uang palsu tersebut,"katanya.
Sementara polisi akan menetapkan kedua pelaku Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Selain itu, polisi penerapan Pasal 378 KUHP. Mereka mengiming-iming kepada pembeli untuk membeli yang tersebut. Karena mereka diancaman maksimal 4 tahun penjara,"katanya.***