Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk Polres Sukabumi: Uang Dolar AS Setara Rp33 T Disita!

- 9 Juli 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi uang palsu. Dua pelaku diamankan personil Satreskrim Polres Sukabumi
Ilustrasi uang palsu. Dua pelaku diamankan personil Satreskrim Polres Sukabumi /Pixabay/neonlizard/

MEDIA PAKUAN -  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu.

Puluhan gepok uang dolar Amerika dan Belanda palsu berhasil disita pasca 2 pelaku diamankan  personil Satreskrim.

Uang dolar Amerika dan dutch Belanda bila di kurs kan ke uang rupiah mencapai Rp33 Triliun itu.

Kini gepokan uang palsu dolar Amerika dan dutch Belanda  kini dijadikan barang bukti (BB).

Baca Juga: Link Live Streaming Blacksteel FC VS Giga FC Pada Liga Futsal Profesional :Sekarang di RCTI+

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga. Melalui serangkaian penyelidikan dan penyergapan  polisi berhasil membongkar sindikat  pengedar uang palsu.

S (50 tahun) diamankan di kawasan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tanpa melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 12  gepok uang palsu jenis dollar Amerika dan mata uang Belanda 

Baca Juga: Story dan Build Xiao Genshin Impact untuk DPS yang Lengkap dengan Senjata hingga Artefak Terbaik

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x