MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu.
Puluhan gepok uang dolar Amerika dan Belanda palsu berhasil disita pasca 2 pelaku diamankan personil Satreskrim.
Uang dolar Amerika dan dutch Belanda bila di kurs kan ke uang rupiah mencapai Rp33 Triliun itu.
Kini gepokan uang palsu dolar Amerika dan dutch Belanda kini dijadikan barang bukti (BB).
Baca Juga: Link Live Streaming Blacksteel FC VS Giga FC Pada Liga Futsal Profesional :Sekarang di RCTI+
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga. Melalui serangkaian penyelidikan dan penyergapan polisi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu.
S (50 tahun) diamankan di kawasan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 12 gepok uang palsu jenis dollar Amerika dan mata uang Belanda
Baca Juga: Story dan Build Xiao Genshin Impact untuk DPS yang Lengkap dengan Senjata hingga Artefak Terbaik