MEDIA PAKUAN - HMY (27 tahun) warga di Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum'at 6 Juli 2023 diamankan dalam serangkaian penyergapan.
Pelaku diamankan karena kedapatan membawa ribuan butir obat tanpa izin edar. Obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer ditemukan polisi Dirumah tersangka.
Penangkapan yang dilakukan personil Polsek Sukaraja setelah merespon cepat informasi warga. Informasi yang disampaikan melalui program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi
Pasca menerima informasi mengenai keberadaan dan aktifitas terduga pelaku yang disampaikan warga melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
"Kami ngsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pengecekan dan penggeledahan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir Tramadol dan 806 butir Hexymer