MEDIA PAKUAN - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo akan menindak tegas anggotanya yang melanggar tindakan disiplin.
Bahkan Mapolres Sukabumi melalui Seksi Profesi dan Pengamanan, Polres Sukabumi Kota menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082112563037 dan media sosial berupa Instagram, Facebook dan Twitter.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Somalia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Kota Berbera hingga Pulau Sa'ad ad-Din
Dia tidak pilih buluh anggotanya yang terlibat dan melanggar ketentuan yang berlaku pada kode etik kepolisian. Apalagi sebagai polri bukan hanya ingin dicintai masyarakat.
"Namun dipercaya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," tandasnya.
Inovasi tersebut, kata Ari Setyawan Wibowo merupakan salah satu upaya Sipropam Polres Sukabumi Kota untuk meningkatkan profesionalisme, integritas dan kewibawaan personel Polri di Jajaran Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Kepulauan Faroe yang Jarang Diketahui, Negara dengan Populasi Penduduk Relatif Kecil.