Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemotor Lansia Tewas Terlindas Truk Mitsubishi Fuso di Cibadak Sukabumi
Korban kemudian merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Pada Senin 3 Juli 2023, pelaku langsung dicokok polisi di dalam kontrakannya di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
"Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dari adanya kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam tipu daya dukun pengganda uang ataupun iming iming mendapat keuntungan yang tidak jelas asal muasalnya.***