Dari peristiwa pencurian ini, kata Iman Suyaman, PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 Juta.
"EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"katanya.***