MEDIA PAKUAN - EG (27) warga Cijambe Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah Sukabumi ditangkap personil unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota.
Pelaku pencurian suku cadang pabrik Semen Jawa di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Maroko untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Marrakech hingga Atlas Mountains
Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terindikasi mencuri puluhan meter kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal April 2023.
" Kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa. Dia melakukan serangkaian pencurian April lalu," kata Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Islandia yang Jarang Diketahui, Negara di Dunia yang Bebas dari Gigitan Nyamuk?
Penangkapan ini bisa dilakukan, kata Iman Suryaman setelah melakukan berbagai tindakan kepolisian.
Tidak melakukan TPTKP, Olah TKP, hingga mencari keterangan saksi."Tapi termasuk mengecek kamera pengawas," lanjutnya.
Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding itu, diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Hungaria yang Jarang Diketahui, Mempunyai Istana Terbesar di Eropa?
Dia mengatakan adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa.
Selanjutnya, kata Iman Suyaman, memotong sejumlah kabel grounding. Diantaranya, kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter.
"Dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter," katanya.
Dari peristiwa pencurian ini, kata Iman Suyaman, PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 Juta.
"EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"katanya.***