Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota Tangkap Pencuri Kabel PT Semen Jawa

- 22 Juni 2023, 16:38 WIB
Polsek Gunungguruh periksa pencuri kabel milik PT Semen Jawa di Sukabumi
Polsek Gunungguruh periksa pencuri kabel milik PT Semen Jawa di Sukabumi /Ahmad rayadie/

MEDIA PAKUAN - EG (27) warga Cijambe Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah Sukabumi ditangkap personil unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota.

Pelaku pencurian suku cadang pabrik Semen Jawa di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Maroko untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Marrakech hingga Atlas Mountains

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terindikasi mencuri puluhan meter kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal April 2023.

" Kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa. Dia melakukan serangkaian pencurian  April lalu," kata Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Islandia yang Jarang Diketahui, Negara di Dunia yang Bebas dari Gigitan Nyamuk?

Penangkapan ini bisa  dilakukan, kata Iman Suryaman setelah melakukan berbagai tindakan kepolisian.

Tidak melakukan  TPTKP, Olah TKP, hingga  mencari keterangan saksi."Tapi termasuk mengecek kamera pengawas," lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding itu, diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Hungaria yang Jarang Diketahui, Mempunyai Istana Terbesar di Eropa?

Dia mengatakan adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa.

Selanjutnya, kata Iman Suyaman, memotong sejumlah kabel grounding. Diantaranya,  kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Yunani yang Jarang Diketahui, Olimpiade Olahraga Terkenal Dunia Berasal dari Negara Ini?

"Dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter," katanya.

Dari peristiwa pencurian ini, kata Iman Suyaman,  PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 Juta.

 

Baca Juga: Ikut Kecewa Syahnaz Sadiqah Diisukan Mendua Dari Jeje Govinda, Netizen : Bingung Yang Begini Aja Diselingkuhin

"EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah