Pihak kepolisian sejauh ini baru mengamankan satu tersangka IDS, sedangkan NN alias Bunda masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu bibi korban Sandra (42) mengatakan, korban saat ini sudah ada di rumah. Menurutnya korban sudah putus sekolah. Korban diajak bekerja oleh pelaku ketika bermain.
"Ponakan saya sempat (kerja) dibawa kabur sekitar 2 bulan. Katanya lagi main diajak," kata Sandra di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 9 Juni 2023.
"Saya mau ngucapin terimakasih kepada polres Sukabumi kota yang telah menggagalkan dan menangkap pelaku terimakasih banyak semoga tidak ada kejadian kembali kepada anak anak di bawah umur," jelasnya.
Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 dan juga UU Perlindungan dan Peradilan Anak ancaman maksimal 15 tahun.***