"Yang jelas minta keadilan, kalau masalah uang balik engga balik, kita juga sedikit pesimis sih kalau masalah itu, cuma kita usaha dulu aja, hasilnya seperti apa kebetulan polisi juga tadi udah ngasih keterangan seperti apa kita tunggu aja," ujarnya.
Selain penipuan dengan modus penempatan rumah, koperasi tersebut juga diduga membuka jasa investasi bodong. Hal itu disampaikan Mira (35) yang mengaku sudah ditipu untuk berinvestasi.
"Saya diarahkan ke kantor, setelah di kantor dia iming imingin investasi, saya cobalah Rp10 juta, terus lama-lama ke sini dia kasih jaminan sertifikat," katanya di Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Bayi Sumbing Ditemukan di Cikole Kota Sukabumi dengan Luka di Leher
Menurutnya pihak koperasi juga mengiming imingi jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah. Pada kenyataannya sertifikat yang dijadikan jaminan ada yang palsu.
"Saya tidak tahu itu sertifikat palsu atau tidak, setelah ke sini-ke sini dia kolaps, pas itu saya cek ke BPN ternyata itu sertifikatnya palsu yang dua, yang satu asli. Iya jaminan dia, menjaminkan setifikat ke pendana semuanya juga seperti itu," tuturnya.