MEDIA PAKUAN - Jabatan Ivan Rusvansyah Trysa sebagai anggota komisi II DPRD Kota Sukabumi tampaknya berada di ujung tanduk. Kader partai Golkar tersebut sebelumnya tersandung kasus dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo mengatakan, telah mengambil langkah lebih lanjut terhadap mantan ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi itu.
Teranyar, DPD Golkar Kota Sukabumi sudah mengajukan surat permohonan ke DPD Provinsi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ivan Rusvansyah Trysa dari anggota DPRD Kota Sukabumi.
"Masih dalam perjalanan menuju ke DPD I provinsi Jawa Barat, ini kan baru permohonan. Jadi belum ada putusan untuk pak Ivan," ujar Sri Widagdo, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Menurutnya DPD Golkar Kota Sukabumi juga telah mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Ivan Rusvansyah Trysa.
"Tapi untuk sementara masalah Paw seperti itu jadi memang kemarin kita sudah rapatkan harian sudah memutuskan tinggal kita bawa ke pleno setelah ke pleno baru kita bawa ke Jawa Barat tinggal tunggu nanti dari Jawa Barat. Memang sikap partai Golkar sudah tegas bahwa kita akan meng PAW dia, PAW itu ada prosedurnya jadi ga serta merta kita bikin surat ya ga seperti itu," ucapnya.