Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PKS dalam pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Sebagaimana diketahui pendaftaran bacaleg telah dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
"Kemungkinan di hari Selasa baru kami akan memutuskan apakah yang bersangkutan atau partai politik ini melanggar aturan di PKPU 10 2023, Ataupun berdasarkan UUD 7 2017 tentang penggunaan fasilitas negara," kata Aminuddin kepada Media Pakuan di Kantor KPU Kota Sukabumi.***