2 Pria Bogor jadi Pelaku TPPO Terhadap 4 Gadis di Bawah Umur yang Dijadikan Mucikari di Sukabumi lewat MiChat

- 21 April 2023, 17:19 WIB
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). Polisi mengamankan seorang muncikari dan tiga bodyguard-nya yang memperkerjakan 39 PSK di Tambora, Jakarta Barat.
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). Polisi mengamankan seorang muncikari dan tiga bodyguard-nya yang memperkerjakan 39 PSK di Tambora, Jakarta Barat. /Reuters/Jorge Silva/

MEDIA PAKUAN - Dua warga Bogor BS (31) dan FF (21) ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis 20 April 2023 malam.

Mereka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak di bawah umur. Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota saat ini sedang mendalami kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, para korban dijadikan sebagai pekerja seks melalui aplikasi MiChat.

 

"Dari hasil informasi yang diterima dari anggota kita, kita melaksanakan penyelidikan akhirnya kita mengamankan (pelaku)," kata Ari Setyawan Wibowo di Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jum'at 21 April 2023.

Baca Juga: Hanyut di Sungai, Korban Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Sukabumi Cianjur Belum Kunjung Ditemukan

Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan 4 gadis di bawah umur tersebut dibayar mencapai Rp600 ribu untuk dipaksa menjadi pekerja seks.

"Pada hari Kamis 20 April sekitar jam 3 dini hari, Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah," ujarnya.

 

Saat ini kedua pelaku dan para korban sedang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah. Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Meski Lebaran Hari Ini, Muhammadiyah Kota Sukabumi Minta Warganya tidak Makan-Minum di Tempat Umum

Identitas kedua pelaku merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor. Mereka terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x