Saat ini kedua pelaku dan para korban sedang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah. Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Meski Lebaran Hari Ini, Muhammadiyah Kota Sukabumi Minta Warganya tidak Makan-Minum di Tempat Umum
Identitas kedua pelaku merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor. Mereka terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***