Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Wanita Seks Komersial Online, 4 Orang ABG Diamankan

- 21 April 2023, 16:50 WIB
2 mucikari perdagangan manusia di Sukabumi diamankan Polres Sukabumi Kota
2 mucikari perdagangan manusia di Sukabumi diamankan Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN -  Polres Kota Sukabumi mengamankan BS (31)  dan FF (21). Mereka diamankan karena diduga melakukan serabgkan tindakan pidana perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi.

Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan setelah memperoleh informasi warga.

Kedua terduga pelaku warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan diduga terlibat dalam kasus perdagangan 4 gadis.

 

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri Besok, Ridwan Kamil Kebagian Tugas Asuh Anak-anak

Mereka menjadikan gadis tersebut sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku. Polisi kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan  4 orang gadis.

Begitupun sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta rupiah turun diamankan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Paling Unik di Sukabumi, Bikin Liburan Keluarga Makin Seru dan Berkesan

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Adapun modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku, kata Astuti,   menjadikan ke-4 korban sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi.

"Memang betul  Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur,"katanya.

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Arab Saudi, Mulai dari Rumah Batu yang Menarik hingga Pemandangan Gurung Indah

Dia mengajak diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah. 

"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah," ungkapnya.

"Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan." pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, katanya, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Hadapi Libur Panjang Lebaran, Polres Sukabumi Kota Siagakan Personil Terlatih: Siapkan Kantong Parkir

Dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah