Lokasi
1.Satpas SIM Polres Kota Sukabumi
Jl Perintis KH.Ahmad Sanusi No.2 Kota Sukabumi
2.Polsek Jajaran Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota
Kemudian untuk bisa menitipkan kendaraan anda di tempat yang telah di sediakan oleh Kapolre Sukabumi Kota harus memenuhi persyatarannya.
Untuk persyaratan yang harus diberikan pada saat menitipkan kendaraan anda nanti tidak begitu sulit dan hanya berupa identitas diri dan kendaraannya.
Persyaratan