Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Tramadol di Malam Ramadhan

- 26 Maret 2023, 14:27 WIB
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan ratusan pil Tramadol di malam Ramadhan.
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan ratusan pil Tramadol di malam Ramadhan. /Manaf Muhammad/

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," sambung Yudi.

Yudi mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Lamping Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Baca Juga: Kebakaran Dahsyat Ludeskan Sebuah Rumah di Cibitung Sukabumi, Satu Keluarga Mengungsi

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba bermain-main dan mengkonsumsi narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar karena akan membahayakan bagi dirinya sendiri," ujarnya.

 

"Mari kita ciptakan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang bebas dari narkoba maupun obat berbahaya," pungkasnya.

Terhadap pelaku diterapkan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x