MEDIA PAKUAN - Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil memutus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar
Mereka berhasil usai mengamankan AY (32 tahun) di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi.
Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan PT Edifly Solusi Indonesia Maret 2023, Berikut Link Pendaftaran Online
Kini, AY masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut, warga Lamping Gedongpanjang Citamiang tersebut terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Cbqa Global Indonesia Maret 2023, Berikut Persyaratan Umumnya