Putus Edar Narkoba! Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Pengedar Obat Berbahaya: Sita Ratusan Tramadol

- 26 Maret 2023, 08:30 WIB
Pengedar pelaku obat keras diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota
Pengedar pelaku obat keras diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN  - Lagi-lagi  Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil memutus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar

Mereka berhasil usai mengamankan AY (32 tahun) di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi.

Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan PT Edifly Solusi Indonesia Maret 2023, Berikut Link Pendaftaran Online

Kini, AY masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, warga Lamping Gedongpanjang Citamiang tersebut terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Cbqa Global Indonesia Maret 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x