Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Tramadol di Malam Ramadhan

- 26 Maret 2023, 14:27 WIB
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan ratusan pil Tramadol di malam Ramadhan.
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan ratusan pil Tramadol di malam Ramadhan. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Ramadhan ternyata tidak membuat ciut para pelaku peredaran narkoba. Hal itu terbukti dari hasil temuan Polres Sukabumi Kota.

Baru baru ini pihak kepolisian telah membekuk seorang pria berinisial AY (32) di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole Kota Sukabumi atas kepemilikan obat obatan terlarang jenis tramadol.

Atas kasus tersebut pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

 

"Kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg," kata Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga: Putus Edar Narkoba! Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Pengedar Obat Berbahaya: Sita Ratusan Tramadol

Yudi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis 22 Maret 2023 sekira pukul 8 malam setelah melakukan penyelidikan.

"Kami juga berhasil mengamankan Satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar 40 Ribu Rupiah," tuturnya.

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," sambung Yudi.

Yudi mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Lamping Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Baca Juga: Kebakaran Dahsyat Ludeskan Sebuah Rumah di Cibitung Sukabumi, Satu Keluarga Mengungsi

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba bermain-main dan mengkonsumsi narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar karena akan membahayakan bagi dirinya sendiri," ujarnya.

 

"Mari kita ciptakan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang bebas dari narkoba maupun obat berbahaya," pungkasnya.

Terhadap pelaku diterapkan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x