MEDIA PAKUAN - Ramadhan ternyata tidak membuat ciut para pelaku peredaran narkoba. Hal itu terbukti dari hasil temuan Polres Sukabumi Kota.
Baru baru ini pihak kepolisian telah membekuk seorang pria berinisial AY (32) di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole Kota Sukabumi atas kepemilikan obat obatan terlarang jenis tramadol.
Atas kasus tersebut pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.
"Kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg," kata Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Minggu 26 Maret 2023.
Yudi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis 22 Maret 2023 sekira pukul 8 malam setelah melakukan penyelidikan.
"Kami juga berhasil mengamankan Satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar 40 Ribu Rupiah," tuturnya.