“Setelah itu, pembahasannya nanti akan di lakukan oleh panitia khusus (Pansus). Bisa saja, Bapemperda di tugaskan untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut.Tapi, tetap arahan dari Ketua DPRD,” jelas Mulyono.
Baca Juga: Kejutkan Warga Binaan! BNNK Sukabumi Lakukan Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati, menambahkan, Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu merupakan pembahasan di triwulan pertama bersama Bapemperda.
Sebelumnya, raperda tersebut sudah dibahas secara internal dengan para SKPD dan BNN Sukabumi.
"Sebelum diserahkan ke DPRD, kami dari panitia penyusunan (Pansus) perda tingkat eksekutif sudah melakukan pembahasan,” ujarnya.***