Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin, Warga Cisaat Sukabumi Dicokok Polisi: Masuk Sel Polres Sukabumi Kota

- 9 Maret 2023, 16:55 WIB
Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin, NA (28)  Warga Cisaat Sukabumi Digiring ke Polres Sukabumi Kota
Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin, NA (28) Warga Cisaat Sukabumi Digiring ke Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Berikut Nasihat Tentang Kehebatan Sholawat Dari Para Waliyullah, Bershalawat Jadi Lebih Semangat!

"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," bebernya.

Hingga saat ini, kata Yudi,  MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Lagu Cinta Tak Direstui Trending di YouTube, Dipopulerkan Shinta Arsinta dan David Chandra: Inilah Liriknya

MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x