Baca Juga: Berikut Nasihat Tentang Kehebatan Sholawat Dari Para Waliyullah, Bershalawat Jadi Lebih Semangat!
"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," bebernya.
Hingga saat ini, kata Yudi, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***