Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin, Warga Cisaat Sukabumi Dicokok Polisi: Masuk Sel Polres Sukabumi Kota

- 9 Maret 2023, 16:55 WIB
Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin, NA (28)  Warga Cisaat Sukabumi Digiring ke Polres Sukabumi Kota
Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin, NA (28) Warga Cisaat Sukabumi Digiring ke Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN -  Kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar, Personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mencokok MR (24 tahun).

Dia diamankan polisi berpakaian preman dalam serangkaian penyergapan di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Boyong Seluruh Keluarga Pergi Umrah, Jelang Ramadhan 2023, Haji Faisal: Ziarah Dulu ke Makam Bibi dan Vanessa

Penangkapan setelah polisi memperoleh laporan warga. Mereka bergerak cepat menangkap dan menyita barang bukti dari tangan tersangka.

Dari MR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi. Obat keras tanpa izin edar terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI.

Baca Juga: Link Live Streaming Bandung BJB Tandamata VS Gresik Petrokimia pada Final Four PLN Mobile Proliga 2023

Termasuk 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Memang betul, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi," ungkapnya.

Baca Juga: Optimis! PSM Makassar Siap Tumbangkan Persikabo di Kandangnya: Bermodal Kemenangan di Putaran Pertama

Dia mengatakan pengungkapan ini berhasi lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hal tersebut mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan.

"Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan," katanya

Baca Juga: Buktikan Bisa Jadi Suami Bertanggung Jawab, Arie Kriting Bangun Rumah 3 Lantai Untuk Indah Permatasari

Ia juga menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

"Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR.

Ratusan butir obat siaonedar sediaan farmasi itu, kata dia  tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.

Baca Juga: Berikut Nasihat Tentang Kehebatan Sholawat Dari Para Waliyullah, Bershalawat Jadi Lebih Semangat!

"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," bebernya.

Hingga saat ini, kata Yudi,  MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Lagu Cinta Tak Direstui Trending di YouTube, Dipopulerkan Shinta Arsinta dan David Chandra: Inilah Liriknya

MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x