MEDIA PAKUAN – Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Lagi-lagi polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Mendiang Bibi Andriasyah Ulang Tahun, Fuji : Miss You and It Hurts
Kali ini petugas berhasil membekuk MA (22 tahun), warga asal Babakan Cibeureum Sukabumi.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap polisi usai melakukan penggeledahan di rumah MA,
Penggeledahan yang dilakukan di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Satu-satunya Artis K-Pop! Lagu BTS 'Dynamite' Lampaui 1,6 Miliar Streaming di Spotify
Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram. Termasuk sebuah timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam.