Hadiah Timah Panas, 2 Residivis Pelaku Curat di Sukabumi Diringkus Polisi: Apa Alasan Polisi Menembak?

- 2 Maret 2023, 07:34 WIB
Petugas Polsek Nagrak Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku curat kendaraan bermotor. Polisi terpaksa menembak pelaku
Petugas Polsek Nagrak Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku curat kendaraan bermotor. Polisi terpaksa menembak pelaku /Ahmad Rayadie/

Kemudian Teguh memaparkan, bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku curat itu. Sejumlah barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu turut disita.

Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran TNI AU 2023 Terbaru, Minimal Lulusan SMA SMK Saja

Termasuk besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor disita petugas.

Kepada kedua pelaku, kata Teguh polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dia mengatakan polisi  terpaksa melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.

 Baca Juga: 'Kena Omel' Orang Tua Karena Lama Tak Pulang, Syakir Daulay Akhirnya Bagikan Momen Pertemuan dengan Keluarga

Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah