Kemudian Teguh memaparkan, bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku curat itu. Sejumlah barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu turut disita.
Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran TNI AU 2023 Terbaru, Minimal Lulusan SMA SMK Saja
Termasuk besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor disita petugas.
Kepada kedua pelaku, kata Teguh polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dia mengatakan polisi terpaksa melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.
Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.***