Kedua pelaku kejahatan dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
Personil bersentaja yang tergabung tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Global Jet Express Maret 2023, Berikut Persyaratan Umumnya
"Setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat," ungkap Iptu Teguh Putra Hidayat.
Dia mengatakan penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat.
"Mereka kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu diperumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak,"katanya.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Amada Machinery Indonesia Maret 2023, Butuhkan 1 Tenaga Kerja Saja
Dia mengatakan kejadian curat yang diduga dilakukan RY dan IR terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021.
" Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan," ujar teguh.