SAI mengaku, dirinya mengikuti jalannya persidangan hanya sebentar. Beberapa saat kemudian sidang tersebut selesai.
"Sementara kami duduk di depan pintu tidak diberi tahu sangat sangat tidak masuk akal, apalagi dengan jawaban jaksa kenapa kami tidak dipanggil 'kami buru buru' dan itu adalah bukan seorang jawaban dari seorang penegak hukum," ungkapnya.
Menurutnya, selama berjalannya kasus ini, pihaknya jarang berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.
"Karena memang kami tidak pernah ada telpon (dari pihak kejaksaan) dan kami hanya ketemu di sini sebelum dan sesudah sidang itu saja. Dan kami tidak pernah diperbolehkan untuk telpon kalaupun pernah satu kali kemarin menanyakan jadwal sidang hari ini dan bertemu dengan beliau. Nah baru kemarin saja begitu kami nanyakan beliau respect datang, kalau Sebelum sebelum mah ga pernah," ungkapnya.
Selain itu, SAI menjelaskan bahwa terdakwa tetap enggan mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban. Bahkan menurutnya, terdakwa menggunakan dalih bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis.