Dua Pelajar Dikroyok Usai Main Game, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku: Dijebloskan ke Sel

- 21 Februari 2023, 14:35 WIB
Lima pengeroyokan diamankan di sel Polsek Baros Polres Sukabumi Kota
Lima pengeroyokan diamankan di sel Polsek Baros Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - 5 Orang pelaku pengeroyokan dua orang pelajar berhasil diamankan personil Polsek Baros Resor Sukabumi Kota, Selasa 21 Februari 2023.

Mereka diamankan tanpa melakukan perlawanan  usai menganiaya mengamanan ARSS (15 tahun) dan RIP (16 tahun).

 Baca Juga: Berikut Cara Daftar PIP, Login Pip.kemdikbud.go.id untuk Siswa Sekolah

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun) kini meringkuk di terali besi mapolsek.

Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam). Sebilah  cerulit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

Baca Juga: Consinta Marghareta Mahasiswi IMWI Raih Juara Harapan Ke-2 Science Competitions Nasional

Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan duua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.

"Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin.

Dia mengatakan kelima pelaku berhasil di amankan di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum

 Baca Juga: Seto Nurdiyantoro Evaluasi Tim PSS Sleman, Usai Dua Kali Kekalahan

"Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini." pungkasnya.

Sebelumnya, kata dia peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, sekitar jam 9 malam.

Baca Juga: Head to Head Liverpool VS Real Madrid, :Terakhir Liverpool Kalah di Final Liga Champions UEFA 2022-2022

Zainal menuturkan lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka.

"ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan,"katanya.

Dia mengatakan kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Ada Super Junior dan NCT 127, SM Entertainment Umumkan Daftar Comeback Artis untuk Tahun 2023

"Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x