MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu 15 Februari 2023 telah mengamankan VA (27 tahun).
Terduga penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Dewi Persik Dilamar Pilot Duda Beranak Dua: Melamar Datangi Sang Bunda
Selain menangkap terduga, petugas berpakaian preman mengamankan barang bukti dari tangan VA.
Petugas berhasil mengamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place.
Baca Juga: Menyentuh Hati! Berikut Ini Kumpulan Kalam Habib Umar Bin Hafidz Tentang Rasulullah SAW
Barang haram tersebut direncakan untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.