Dari penangkapan tersebut, pemuda tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Dirinya terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Laporan Intimidasi Terhadap Keluarga Korban Pencabulan Anak di Sukabumi Berakhir Damai
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang bebas narkoba," ujarnya di Kota Sukabumi.***