MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisial DA (23) ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki sabu seberat 143,83 Gram di rumahnya.
Sebelumnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Jalan RH. Didi Sukardi Pasir Dongke RT. 02/04 Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Jawa Barat.
Persis ketika dirinya sedang berada di rumah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam Dusbook iPhone.
"Kami kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu saudra DA, di rumahnya di Citamiang Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi, Senin 20 Februari 2023.
Selain sabu seberat 143,83 gram, barang bukti lain yang disita pihak kepolisian dari tangan DA untuk kepentingan penyidikan adalah timbangan digital dan telepon genggam.
"Saat kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan adalah 143,83 Gram yang disembunyikan pelaku di dalam Dusbook iPhone," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, pemuda tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Dirinya terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Laporan Intimidasi Terhadap Keluarga Korban Pencabulan Anak di Sukabumi Berakhir Damai
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang bebas narkoba," ujarnya di Kota Sukabumi.***