Dear Pak Jokowi, Keluarga Bocah Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Memohon Keadilan!

- 8 Februari 2023, 22:43 WIB
Nenek korban pencabulan anak di Kota Sukabumi SAI (60) memohon keadilan kepada Presiden Jokowi.
Nenek korban pencabulan anak di Kota Sukabumi SAI (60) memohon keadilan kepada Presiden Jokowi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang dilakukan terdakwa RP terhadap keponakannya perempuan berusia 8 tahun masih berjalan.

Kasus ini dinilai semakin berbelit karena pihak korban diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak terdakwa setelah kasus pencabulan tersebut.

Pengacara nenek korban SAI (60), Yoseph Luturyali mengatakan telah menyurati presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi memohon keadilan.

 

SAI yang merupakan pensiunan guru sekolah dasar, meyakini Jokowi merupakan sosok pemimpin yang akan membantu dan berpihak pada korban.

Baca Juga: Keluarga Korban Pencabulan di Sukabumi Merasa Terintimidasi, Kejelasan Hukum Dipertanyakan

"Ya suratnya telah kami sampaikan (sekertariat negara) bersama kawan-kawan di Jakarta," ucap Yoseph, Rabu 8 Februari 2023.

Yoseph mengatakan, inti dari isi surat tersebut adalah memohon keadilan kepada presiden Jokowi untuk keluarga korban.

 

"Pada intinya keluarga memohon adanya peradilan yang seadil-adilnya tidak tebang pilih dalam penaganan perkara mulai dari kepolisian hingga saat ini persidangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya keluarga korban merasa kecewa dengan proses hukum yang masih berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Polres Sukabumi Kota, Nenek Korban tak Terima Tersangka Pencabulan Melapor Balik

Sehingga saat ini nenek korban memohon pertolongan dari Jokowi untuk membantu korban dengan memberi keadilan dalam kasus ini.

 

"Harapan Presiden Juga memerintahkan kepada Kapolri untuk turut menindak apabila ada aparatur yang seandainya tidak menjalankan penyelidikan dan penyidikan seusai dengan Perkap dan undang-undang lainnya," katanya.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan paman kepada keponakannya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Kamis 2 Februari 2023.

Usai menjalani sidang tersebut SAI menjerit kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum karena saat persidangan berjalan, saksi saksi dicecar pertanyaan bertubi-tubi mengenai hasil visum yang tidak sesuai. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

 

Selain itu, ayah terdakwa juga melapor ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan pengeroyokan terhadap terdakwa. Ditambah lagi, pihak keluarga korban juga sempat mendapat ancaman akan diputus tali persaudaraannya oleh ayah terdakwa apabila tidak mencabut laporan kasus pencabulan.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah