Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyatakan JAI adalah pergerakan keagamaan yang ilegal di kabupaten Sukabumi.
Maka dari itu, menurutnya, Forkopimda langsung dengan tegas menindaklanjuti aduan dari masyarakat Sukabumi terkait keberadaan Ahmadiyah.
"Sudah ada fatwa dari MUI dan jelas itu harus dilaksanakan jadi kita sepakati bahwa Forkopimda sudah membuat surat dan tentunya pak bupati yang menandatangani surat tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama di mana akan menyampaikan surat kepada JAI untuk tidak melakukan pembangunan peribadatan," ucapnya.
"Dan ini juga pak Kajari juga menyatakan akan melaksanakan penyegelan di lokasi tersebut juga disusul dengan surat yang secepatnya besok hari akan disampaikan secara fisiknya tersebut dan juga akan disampaikan kepada ketua JAI nanti kita lihat hasilnya surat tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Tewas Tak Wajar, Terkuak 7 Fakta Kematian Perempuan tak berbusana di Sungai Cipelang Sukabumi
Terkait para jemaah atau pengikut Ahmadiyah, Yudha mengatakan selanjutnya akan diberi pembinaan dengan cara cara yang persuasif.
"Jamaah jamaah dari pada Ahmadiyah ini juga adalah masyarakat kabupaten Sukabumi pastinya sepakat kami tidak melarang dari pada masyarakatnya tapi yang dilarang adalah penyebarannya jadi itu adalah masyarakat kita juga jadi perlu ada kehati-hatian perlu ada hal yang dirasa sensitif ini harus betul betul preventif dan juga perlu langkah langkahnya pun langkah langkah kemanusiaan dan juga secara santun dan ini perlu effort atau kinerja yang baik dan juga tidak terjadi sebuah provokasi," bebernya.
"Pastinya ada pembinaan, pendataan pun juga sedang dilakukan pasti forum komunikasi pimpinan daerah akan membuat sebuah langkah langkah untuk pembinaan jangan sampai menyebabkan ini setelah itu tidak ada pembinaan nanti akan terjadi lagi," kata Yudha Sukmagara di Pendopo Kabupaten Sukabumi.***