Kasus ini menjadi salah satu dari empat perkara pencabulan anak yang berhasil diungkap Polres Sukabumi pada awal tahun 2023.
Dari empat perkara, total ada sembilan tersangka yang dibekuk pihak kepolisian. Mereka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Bahwa sekarang banyak anak anak yang menjadi korban yang menjadi learning point bagi kita adalah kita para orang tua harus bisa menjaga dan mengawasi anak-anak kita baik itu di rumah maupun aktivitasnya di luar rumah," kata Kapolres Sukabumi.***