Berawal Kenalan di Medsos, Empat Pemuda Tega Cabuli Bocah Perempuan di Sukabumi

- 19 Januari 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

Kasus ini menjadi salah satu dari empat perkara pencabulan anak yang berhasil diungkap Polres Sukabumi pada awal tahun 2023.

Baca Juga: Ratusan Tahanan Cianjur Diungsikan ke Lapas Sukabumi akibat Gempa Bumi, Kalapas: Over Kapasitas 300 persen

Dari empat perkara, total ada sembilan tersangka yang dibekuk pihak kepolisian. Mereka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Bahwa sekarang banyak anak anak yang menjadi korban yang menjadi learning point bagi kita adalah kita para orang tua harus bisa menjaga dan mengawasi anak-anak kita baik itu di rumah maupun aktivitasnya di luar rumah," kata Kapolres Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah