MEDIA PAKUAN - Pencabulan dilakukan oleh sekelompok pemuda di Sukabumi Jawa Barat terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Bocah berusia 14 tahun mengalami peristiwa traumatis setelah empat pria dengan tega melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Empat orang yakni berinisial R (19), M (20), WS (25), dan EA (18) kini telah diamankan pihak Polres Sukabumi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari korban dan pelaku yang berkenalan via medsos.
Setelah itu korban diajak ke suatu tempat di kecamatan Parakansalak, Sukabumi pada Desember 2022. Tanpa disangka para pelaku malah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Meski baru berkenalan dengan korban, para pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli korban. Perbuatan tersebut dilakukan secara bergiliran.
"Jadi melakukan pencabulannya bergantian modus operandinya kenal di media sosial kemudian diajak bertemu berkenalan sampai dengan berhasil mungkin dirayu dibujuk dan terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi," kata Maruly Pardede.
"Hubungan Tersangka dengan korban, korban ini baru kenal dan korban ini mengenal Tersangka melalui salah satu media sosial kemudian tersangka yang satu ini mengajak tiga temannya yang lain," ungkapnya.