"Idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi, itulah yang kemudian sedang diusahakan oleh pak menteri bersama dengan DPR akan merevisi undang undang narkotika. Bahkan sebenarnya di undang undang kuhp juga, kemudian nanti d uud pemasyarakatan jadi akan kita lakukan rehabilitasi tapi induknya adalah di UU narkotika," ucap Razilu.
"Ini juga ke depannya akan semakin banyak terus. Itulah solusi paling baik. Kemudian mereka yang tergolong pengguna direhabilitasi tidak dipenjarakan," ujarnya ketika meninjau aktivitas dan pelayanan di Lapas kelas IIB Sukabumi.
Di sisi lain, Razilu mengapresiasi langkah Lapas Sukabumi yang membina narapidana dengan berbagai kegiatan positif seperti kegiatan keagamaan, hingga pelatihan kerja dan usaha.
"Termasuk tadi di bengkel kerja ada pertukangan kayu, sablon menjahit dan lain sebagainya. Bahkan ketika saya disablon tadi, dia bilang akan terkejut, liat lima menit kemudian setelah selesai ternyata itu adalah foto saya," jelasnya di Sukabumi.***