3. Isi semua informasi pribadi yang diminta dengan benar.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Lanjutkan dengan memasukkan alamat lengkap yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
Baca Juga: BMKG Ungkap Dampak Gempa 3,0 Magnitudo, yang Terjadi di Kabupaten Garut
6. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
7. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
8. Tunggu hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
9. Buka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
10. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.
11. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.