Hal itu dikarenakan pengaspalan dan pengecoran di jalur Parungkuda - Cigombong masih dalam tahap penyelesaian.
2. Kecepatan maksimal 40 km/jam
Dikarenakan jalan tol yang belum selesai seutuhnya, pengendara harus membatasi kecepatan kendaraannya ketika melintas di Tol Bocimi seksi 2.
"Himbauan kepada masyarakat untuk Tol Bocimi seksi II ini kecepatan maksimalnya 40 km/jam sesuai di tempat awal pemberitahuan tidak boleh melebihi 40 km/jam melihat Bocimi seksi 2 ini sendiri belum selesai seutuhnya," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan saat pembukaan Tol Bocimi seksi 2, Jum'at 23 Desember 2022.
3. Hanya Kendaraan tertentu yang Bisa Melintas
Polres Sukabumi juga mengimbau hanya kendaraan roda empat golongan 1 yang dapat melintasi jalan Tol Bocimi seksi 2 seperti jenis sedan, jip dan minibus.
Selain jenis kendaraan tersebut, terutama yang memiliki ukuran dan muatan besar belum bisa mengaspal di Tol Bocimi seksi 2.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Pastikan Keamanan Tol Bocimi seksi 2 untuk Jalur Mudik Libur Nataru
4. Hanya Beroperasi untuk Jam Tertentu
Arus lalu lintas di Tol Bocimi seksi 2 juga dibatasi, dalam artian belum bisa dilintasi selama 24 jam penuh.