8 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Tol Bocimi seksi 2: Bebas Tarif Tol Nih!

- 25 Desember 2022, 08:17 WIB
Arus lalulintas di exit Tol Bocimi seksi 2 di Sundawenang kecamatan Parungkuda kabupaten Sukabumi.
Arus lalulintas di exit Tol Bocimi seksi 2 di Sundawenang kecamatan Parungkuda kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad

Hal itu dikarenakan pengaspalan dan pengecoran di jalur Parungkuda - Cigombong masih dalam tahap penyelesaian.

2. Kecepatan maksimal 40 km/jam

Dikarenakan jalan tol yang belum selesai seutuhnya, pengendara harus membatasi kecepatan kendaraannya ketika melintas di Tol Bocimi seksi 2.

"Himbauan kepada masyarakat untuk Tol Bocimi seksi II ini kecepatan maksimalnya 40 km/jam sesuai di tempat awal pemberitahuan tidak boleh melebihi 40 km/jam melihat Bocimi seksi 2 ini sendiri belum selesai seutuhnya," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan saat pembukaan Tol Bocimi seksi 2, Jum'at 23 Desember 2022.

3. Hanya Kendaraan tertentu yang Bisa Melintas

Polres Sukabumi juga mengimbau hanya kendaraan roda empat golongan 1 yang dapat melintasi jalan Tol Bocimi seksi 2 seperti jenis sedan, jip dan minibus.

Selain jenis kendaraan tersebut, terutama yang memiliki ukuran dan muatan besar belum bisa mengaspal di Tol Bocimi seksi 2.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Pastikan Keamanan Tol Bocimi seksi 2 untuk Jalur Mudik Libur Nataru

4. Hanya Beroperasi untuk Jam Tertentu

Arus lalu lintas di Tol Bocimi seksi 2 juga dibatasi, dalam artian belum bisa dilintasi selama 24 jam penuh.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah