Berkat Restorative Justice, Pemuda Kota Sukabumi Lolos dari Hukuman Meskipun Aniaya Mantan Istri

- 6 Desember 2022, 14:32 WIB
Restorative Justice kepada warga di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Restorative Justice kepada warga di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad

Baca Juga: Komplotan Penimbun BBM Sukabumi Ditangkap, Modus Modifikasi Mobil untuk Simpan Ribuan Liter BBM

Akan tetapi Setyowati mengingatkan agar Fikri berperilaku baik selama menunggu proses administrasi hingga 20 hari ke depan di dalam tahanan. Selain itu tersangka juga bersiap menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp2 juta.

"Apabila selama dalam tahanan Fikri melakukan pelanggaran maka status RJ otomatis dinyatakan gugur," ungkapnya.

Sementara itu, Fikri mengaku perbuatan yang telah dilakukan kepada mantan istrinya sebelumnya merupakan sebuah kekhilafan karena naik pitam.

"Sebetulnya bukan lebih ke cemburu, cuma intinya suka menelantarkan anak. Kamalinaan ulin (tidak ingat waktu)," kata Fikri.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 akan Uji Coba pada 20 Desember 2022, Walikota Sukabumi Persiapkan Infrastruktur Penunjang

Dia pun menyesalinya dan berjanji akan menjadi pribadi lebih baik dengan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dia juga akan melanjutkan pekerjaannya sebagai sales untuk membiayai anak anaknya.

Dua pasangan itu tercatat telah bercerai di Pengadilan Agama Kota Sukabumi pada 27 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x