MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan membebaskan Fikri Muadz (27) tersangka penganiayaan terhadap mantan istrinya AA (22)
Kejari Kota Sukabumi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Fikri meskipun terjerat kasus penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati menjelaskan, pertimbangan diterapkannya Restorative Justice karena Fikri baru melakukan tindak pidana satu kali.
Selain itu hukuman yang diterapkan kepada tersangka di bawah lima tahun yaitu sesuai pasal 351 ayat 1 (2 tahun 8 bulan).
Baca Juga: Marwan Hamami Berharap Pemerintah Pusat Perhatikan Korban Gempa Bumi Cianjur yang ada di Sukabumi
Pertimbangan lainnya adalah korban sudah memaafkan pelaku dan sepakat untuk Restorative Justice.
Terlebih tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menjadi alasan kuat baginya untuk bisa menghirup udara segar.
"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga di mana memiliki dua orang anak yang masih balita, satu umur empat tahun dan dua tahun," kata Setyowati di Rumah Restorative Justice Kejari Kota Sukabumi di kecamatan Baros Kota Sukabumi Jawa Barat.
Sebelum sepakat menempuh jalur RJ, mantan pasutri itu berunding terlebih dahulu di bawah atap rumah Restorative Justice sambil didampingi Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.