Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar menerangkan kegiatan yang dilakukan Jajarannya tersebut
Terutama erupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Kami melakukan penindakan berupa Tipiring terhadap pemilik warung yang masih menyediakan atau menjajakan minuman keras di warungnya, " katanya.
Dia mengatakan sudah sejak lama telah melarang peredaran miras di Kota Sukabumi. Namun pedagang masih tetap menjual sehingga melanggar Perda Kota Sukabumi," terang AKP Agus Suhendar
Dia mengatakan entunya upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras ini," sambungnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memperjual belikan atau mengedarkan miras ini. Bila memang ada informasi mengenai hal ini, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui program
"Bebeja Ka Polres" yaitu melalui aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110." pungkasnya.***