Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota Sisir Warung Diduga Menjual Miras, Agus: Kami Sisir Disepanjang Pusat Ker

- 24 November 2022, 08:01 WIB
Petugas Samapta Polres Sukabumi Kota tengah mendatangk penjual jamu yang kedapatan menjual miras
Petugas Samapta Polres Sukabumi Kota tengah mendatangk penjual jamu yang kedapatan menjual miras /Ahmad Rayadie/

Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar menerangkan kegiatan yang dilakukan Jajarannya tersebut

Terutama erupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Bantai Kosta Rika, Spanyol Puncaki Klasemen Sementara Grup E FIFA World Cup Qatar 2022 di pertandingan pertama

"Kami melakukan penindakan berupa Tipiring terhadap pemilik warung yang masih menyediakan atau menjajakan minuman keras di warungnya, " katanya.

Dia mengatakan sudah sejak lama telah melarang peredaran miras di Kota Sukabumi. Namun pedagang masih tetap menjual sehingga melanggar Perda Kota Sukabumi," terang AKP Agus Suhendar

Dia mengatakan entunya upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras ini," sambungnya.

Baca Juga: Kejutan! Jepang Berhasil Kalahkan Jerman Pada Pertandingan Pertama di Grup E FIFA World Cup Qatar 2022

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memperjual belikan atau mengedarkan miras ini. Bila memang ada informasi mengenai hal ini, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui program

"Bebeja Ka Polres" yaitu melalui aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110." pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah