MEDIA PAKUAN - Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Kamis 24 November 2022 terus melakukan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.
Mereka bergerak dan melakukan serangkaian operasi kilat. Petugas berseragam mendatangi warung jamu yang disinyalir menjual miras.
Akhirnya, personil kepolisian tersebut berhasil mengamankan G (32 tahun), pemilik warung jamu di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Baca Juga: Lirik Sholawat 'Rohman Ya Rohman' Lengkap dengan Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Makna di Dalamnya
Pemilik warung jamu asal Ciranjang Cianjur tersebut ditindak polisi dengan Tipiring. Dia diamanka usai kedapatan memiliki minuman keras berbagai merk.
Miras yang disimpan di warung miliknyamiliknya kini disita sebagai barang bukti. Miras dari berbagai merk kini telah diamankan di mapolres Sukabumi Kota
Atas perbuatannya, G terancam pasal 2 (1) jo pasal 6 (2) Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
Pedagang kamu tersebut kini terancam hukuman pidana kurungan paling lama 5 (lima) Bulan atau denda paling banyak 40 Juta Rupiah.