Mertua Tewas Bersimbah Darah, Pria di Sukabumi Malah Cabuli Anaknya Sendiri

- 13 November 2022, 07:23 WIB
Tersangka pencabulan di Mapolres Sukabumi.
Tersangka pencabulan di Mapolres Sukabumi. /Istimewa

Baca Juga: Kejutan, Manchester City Tumbang di Kandang Sendiri oleh Brentford dalam Lanjutan Premier League

Namun tindakan tersebut tetap menyalahi aturan hukum sehingga tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Di sisi lain, SG merupakan orang pertama yang melihat mertuanya tewas bersimbah darah. Sedangkan penusuk Musikah adalah pria asal Surade, Sukabumi berinisial A (23) yang merampas handphone milik korban.

Dia dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah