"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," ujar AKP Yudi Wahyudi
Dia mengatakan kini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Mau Dapat BSU Tahap 8? Penuhi Dulu nih Persyaratan Ini agar Bisa Terjamin Dapat BLT Rp600.000
Dia terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***